
Oknum PNS Mesum Disidang, Cuma Didenda Ringan
Wates,(kulonprogo.sorot.co)--Delapan pasangan bukan suami istri yang terjaring razia petugas gabungan di sebuah penginapan di Pantai Glagah Indah, Kecamatan Temon pada Selasa (15/05) kemarin akhirnya menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Wates yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Marliyus, Rabu (16/05/2018).
Salah satu pelaku, Smy (55) warga Banyuurip, Purworejo merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Purworejo. Ia berpasangan dengan Lsn (58) warga Kutoarjo, Purworejo.
Smy dan Lsn beserta ketujuh pasangan lainnya dijerat dengan Pasal 35 Ayat 1 jo Pasal 26 Ayat 2 Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum. Ia dikenakan denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.
"Karena terbukti bersalah melanggar Perda yang disangkakan, maka Majelis Hakim memutuskan bahwa kesemua pelaku didenda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan selama enam hari," ungkap Marliyus di dalam ruang sidang.
Kasi Pengendalian dan Operasional Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo, Sartono menuturkan, setelah hakim menjatuhkan vonis, ke delapan pasangan tersebut bakal dilepaskan usai membayar denda yang dikenakan kepada mereka. Denda tersebut dibayarkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo. 
"Karena yustisi, berdasarkan hasil persidangan, pelaku didenda Rp 500 ribu, kemudian perkara selesai dan pelaku dilepaskan. Kalau non yustisi, biasanya kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Sartono.