Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Dikurangi
Pemerintahan

Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Dikurangi

Wates,(kulonprogo.sorot.co)--Pemerintah pusat menerapkan pengurangan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1439 H/ 2018 M. Hal tersebut disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapam Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan suci Ramadan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo, Rudiyatno menuturkan, atas SE yang dikeluarkan Menpan RB, Pemkab Kulon Progo kemudian melakukan tindak lanjut dengan membuat Surat Edaran Pemkab Kulon Progo Nomor 800/2637 tentang Pelaksanaan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1439 H/2018 M.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, bagi instansi yang melaksanakan lima hari kerja, maka jam kerja pada hari Senin sampai Kamis yakni pukul 07.30 - 15.15 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat yakni 07.30 - 11.00 WIB.

Bagi instansi yang melaksanakan enam hari kerja, jam kerja diatur oleh masing-masing Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan ketentuan 32,5 jam/ minggu, ungkap Rudiyatno, Kamis (17/05/2018).

Sementara itu, bagi OPD atau unit kerja yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat secara terus menerus (24 jam) seperti RSUD, puskesmas rawat inap, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), satuan pengamanan dan lainnya, jam kerja bakal diatur dengan shift oleh masing-masing OPD atau unit kerja. 

"Sedangkan untuk pengaturan jam kerja pada SD sederajat dan SMP sederajat, disesuaikan dengan kalender pendidikan tahun 2018. Pemkab berharap, meskipun melaksanakan puasa, para ASN bisa tetap bekerja seperti biasa," pungkas Rudiyatno.