Jadi Broker Mobil Curian, Pensiunan Polisi Dibui
Hukum & Kriminal

Jadi Broker Mobil Curian, Pensiunan Polisi Dibui

Pengasih,(kulonprogo.sorot.co)--Jajaran Polsek Samigaluh dan Polres Kulon Progo berhasil mengungkap aksi pencurian mobil yang melibatkan sindikat spesialis pencurian mobil. Sindikat pencurian ini diketahui beraksi di wilayah Pulau Jawa.

KBO Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Nunung Tuhono mengatakan bahwa penyelidikan aksi pencurian itu berdasarkan laporan yang diterima polisi. Salah seorang warga Kapanewon Samigaluh mengaku kehilangan mobil bak terbuka Mitsubishi L300 pada awal Juni 2021 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengerucut pada dua nama pelaku yakni AM (43), warga Blitar, Jawa Timur dan YM, (31) warga Malang, Jawa Timur. Setelah memeriksa kedua pelaku, polisi mengantongi nama lain yakni HS (62), seorang pensiunan polisi asal Malang, Jawa Timur.

"Pelaku berinisial HS ini menjadi perantara yang bertugas mencarikan pembeli untuk mobil curian dari AM dan YM," kata Nunung, Senin (19/07/2021).

Pada kasus pencurian ini, HS mempertemukan AM dengan salah seorang calon pembeli bernama Kirun yang berdomisili di Malang, Jawa Timur. Pada pertemuan itu, Kirun meminta kepada AM untuk mencarikan mobil bak terbuka Mitsubishi L300. 

Berbekal permintaan itu, AM kemudian mengajak YM untuk mencari mobil sesuai permintaan Kirun. Berbekal kunci letter L, besi tajam pipih pada salah satu ujung, sebilah cutter, dan nomor polisi palsu, keduanya melakukan aksi pencurian di wilayah Samigaluh.

AM yang bertugas sebagai pemetik membuka paksa mobil curian dengan kunci letter Y dan besi tajam yang salah satu ujungnya pipih. Setelah pintu mobil terbuka, AM kemudian membuat korslet kabel stater. YM kemudian mendorong mobil curian untuk memancing mesin mobil menyala setelah AM mengakali kabel stater.

"Ketika sampai di wilayah Kalibawang, pelaku melepas plat nomor profit atau plat berwaena putih dan menggantinya dengan nomor polisi palsu berwarna hitam," tambah Nunung.

Ketika ditanya jurnalis, HS mengaku hanya mempertemukan pelaku dan calon pembeli. Ia mengaku bila dirinya tak tahu bila kedua pelaku merupakan sindikat pencurian mobil yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

"Penjulan kemarin saya dapat komisi Rp 1 juta. Saya gunakan untuk membeli pulsa dan kebutuhan lainnya. Saya ketemu kedua pelaku ketika bertugas di Blitar," kata HS.

Kini HS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementata AM ditahan di Polres Trenggalek dengan kasus serupa, sedangkan YM ditahan di Polres Purworejo dengan kasus pencurian kendaraan bermotor. Adapun barang bukti yang disita Polres Kulon Progo ialah satu unit mobil curian dan satu unit telepon genggam milik pelaku HS.