Ngaku Bisa Tarik Pusaka Gaib, Warga Nanggulan Kena Tipu Hingga Ratusan Juta
Hukum & Kriminal

Ngaku Bisa Tarik Pusaka Gaib, Warga Nanggulan Kena Tipu Hingga Ratusan Juta

Pengasih,(kulonprogo.sorot.co)--Penipuan dengan modus menarik pusaka gaib masih saja terjadi pada era modern. Kali ini, aksi penipuan serupa dilancarkan oleh Herman alias Heri, warga Ngemplak, Sleman. Laki-laki berusia 41 tahun ini kini telah diamankan oleh Tim Buser Satreskrim Polres Kulon Progo.

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu Nengah Jeffry mengatakan bila korban atas aksi pelaku tersebut ialah Agustinus Agus Suwarna (57), warga Pedukuhan Ngemplak, Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan. Korban termakan tipuan pelaku pada Agustus 2019 lalu.

"Pelaku mendatangi rumah korban dan mengatakan bila pelaku bisa menarik pusaka berupa samurai roll. Korban percaya dengan iming-iming pelaku. Beberapa hari setelahnya, pelaku kembali mendatangi kediaman korban untuk melakukan ritual," kata Jeffry, Rabu (22/09/2021).

Ketika selesai melakukan ritual, pelaku meninggalkan rumah korban. Kepada korban, pelaku berkata bila korban tak boleh mendatangi rumah pelaku selama satu tahun sebelum benda pusaka tertarik. Namun, selama kurun waktu satu tahun itu, pelaku beberapa kali meminta uang kepada korban hingga total mencapai Rp 580 juta. 

"Modusnya, pelaku selalu menghubungi korban untuk meminta uang guna membeli syarat berupa minyak untuk mengambil benda pusaka tersebut. Namun ketika ingin datang ke rumah pelaku, korban selalu dilarang karena merupakan syarat," ujar Jeffry.

Karena terus dimintai uang, korban yang merasa curiga pun melaporkan kasus tersebut kepada petugas Polres Kulon Progo pada 28 Agustus 2021 lalu. Sehingga oleh polisi pun kemudian ditindaklanjuti dengan mencari keberadaan pelaku. Pelaku sendiri ditangkap di rumahnya pada Selasa (21/09).

Jeffry menyampaikan, selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kain berwarna hitam berukuran 1,5 x 1,5 meter, 45 lembar bukti transfer bamk dengan total Rp. 112,2 juta serta 27 lembar bukti transfer BRI dengan total Rp. 18,1 juta.

"Untuk saat ini pelaku telah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut karena telah terbukti melanggar pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo 64 KUHP," pungkas Jeffry.