
Sidang Vonis, Siskaeee Dijatuhi Hukuman 10 Bulan dan Denda Rp 250 Juta
Wates,(kulonprogo.sorot.co)--Pengadilan Negeri (PN) Wates kembali menggelar sidang dengan kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi dengan terdakwa Franciska Candra Novitasari alias Siskaeee (25). Sidang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Wates, Kamis (28/04/2022) dengan ketua majelis hakim, Ayun Kristiyanto.
Seperti sidang sebelumnya, persidangan kali ini dilaksanakan secara daring. Majelis hakim, kuasa hukum Siskaeee dan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti sidang di PN Wates. Sedangkan Siskaeee mengikuti sidang dari Lapas Perempuan Kelas II Yogyakarta di Kabupaten Gunungkidul.
Dalam sidang ini majelis hakim membacakan vonis terhadap Siskaeee dan digelar terbuka untuk umum. Dalam vonis itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan penjara,” ujar Ayun dalam amar putusannya saat sidang putusan kasus pornografi dan UU ITE dengan terdakwa Siskaeee digelar di PN Wates pada Kamis siang.
Dikatakan Ayun, majelis hakim satu suara menyatakan bahwa perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif yang didakwakan JPU. Yakni, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan (konten) pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,” ungkap Ayun.
Dalam persidangan, terungkap sejumlah barang bukti dari hasil kasus pornografi dan UU ITE Siskaeee. Sejumlah barang bukti sebagian dirampas negara dan ada juga yang dikembalikan kepada Siskaeee.
Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu buah iPhone 11 Pro Max warna merah hitam sampai dengan satu pasang sepatu warna putih dirampas untuk negara. Satu buah flashdisk warna merah hitam, sampai dengan satu buah kaos di video warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan dan juga keuntungan yang diperoleh dari upload kontennya ke situs OnlyFans. Sementara, aspek yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya di kemudian hari, terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depannya,” ujar Ayun.