Vonis Terhadap Siskaeee Lebih Ringan Ketimbang Tuntutan JPU
Hukum & Kriminal

Vonis Terhadap Siskaeee Lebih Ringan Ketimbang Tuntutan JPU

Wates,(kulonprogo.sorot.co)--Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates terhadap terpidana kasus pornografi dan UU ITE, Franciska Candra Novitasari alias Siskaeee (25) lebih ringan ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang yang dilaksanakan secara daring dan terbuks untuk umum pada Kamis (28/04/2022), Siskaeee hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo menuntut Siskaeee dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

''Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan penjara,\

" ujar Ketua Majelis Hakim PN Wates, Ayun Kristiyanto dalam amar putusannya saat sidang putusan kasus pornografi dan UU ITE pada Kamis (28/04/2022) di Ruang Sidang Kartika PN Wates.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Siskaeee sesuai dengan dakwaan pertama yang disusun oleh JPU. Perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif JPU. Yakni, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Dakwaan kedua kepada Siskaeee yakni pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dakwaan ketiga, Siskaeee dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Kunto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sejumlah faktor menjadi hal yang memberatkan bagi Siskaeee. Di antaranya terdakwa dinilai terbukti telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

''Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan dan juga keuntungan yang diperoleh dari upload kontennya ke situs OnlyFans,\

" kata Ayun masih dalam amar putusan.

Sementara, aspek yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Selama mengikuti persidangan, terdakwa juga mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya di kemudian hari, terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depannya.

Terkait putusan hakim, Siskaeee mengaku memilih untuk pikir-pikir, meskipun vonis yang diberikan lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Siskaeee juga bakal berkomunikasi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.