
Pelaku Pembunuhan Duel Maut Cinta Segitga Ternyata Sahabat Korban Sejak Kecil
Wates,(kulonprogo.sorot.co)--Duel maut akibat cinta segitiga yang menewaskan Ngatiman alias Proyo (39), warga Pedukuhan Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap pada Rabu (04/05) lalu memang tragis. Ngatiman tewas di tangan sahabatnya sejak kecil, yakni SR alias K (45), warga Pedukuhan Kaligondang, Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon.
Fakta itu terungkap ketika Kepolisian Resor Kulon Progo menggelar jumpa pers kasus tersebut pada Selasa (10/05/2022).
Kepada wartawan, SR mengaku bila dirinya, korban, dan istri korban, yakni TS (39) telah bersahabat sejak lama.
SR merupakan kawan korban sejak kecil lantaran bertetangga, sedangkan TS dulunya merupakan mantan kekasih SR. TS dan SR menjalin hubungan percintaan ketika TS berusia 17 tahun. Hubungan percintaan itu berlangsung selama satu setengah tahun.
Saya dulu sempat pacaran sama dia [istri korban]. Kemudian selesai karena saya pergi. Setelahnya dia [istri korban] menikah dengan sahabat saya,” kata SR dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa siang.
Namun korban yang menikahi TS, bagi SR tidak membuatnya dendam kepada korban. Bahkan sejak itu ia menyebut bila hubungan ketiganya sebagai sahabat semakin baik. 
Hubungan terlarang antara TS dan SR baru berlangsung tiga bulan belakangan. Awal mula hubungan itu terjalin ketika TS dan SR bertemu di sebuah acara hajatan yang digelar tetangga TS. Keduanya pun makin intens menjalin komunikasi.
Hubungan itu berlanjut dengan membawa perasaan. Keduanya kerap sembunyi-sembunyi bertemu untuk menjalin kasih. Pertemuan keduanya tak hanya dilakukan di rumah korban, namun juga ke tempat lain untuk sekadar makan bersama.
Ketemunya sudah beberapa kali, kadang di rumahnya dia [rumah korban] kalau lagi sepi. Tapi kadang juga di luar, makan dan sebagainya,” ucap SR.
SR sendiri diketahui masih memiliki istri. Namun menurut keterangan polisi, dirinya tengah mengurus pengajuan perceraian dengan istrinya.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini menuturjan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan unsur keterlibatan TS dalam kasus ini. Menurutnya, TS hanya sebatas terlibat hubungan gelap dengan pelaku.
Kalau untuk istri korban saat ini tidak kita temukan unsur keterlibatannya. Hanya sekadar dia terlibat hubungan dengan pelaku. Pelaku utamanya tetap SR,” imbuh Fajarini.
Saat ini, SR masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Kulon Progo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku balal dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.