
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Pelaku
Kokap,(kulonprogo.sorot.co)--Kepolisian Resor Kulon Progo melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Ngatiman alias Proyo (38), warga Pedukuhan Tangkisan III, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap pada Kamis (23/06) kemarin. Dalam rekonstruksi itu, pelaku, yakni SR alias Kelik (45) memperagakan 30 adegan.
Dalam rekonstruksi itu, selain dihadiri oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, dihadiri pula oleh kuasa hukum pelaku. Menurut kuasa hukum pelaku, dalam rekonstruksi itu tak ditemui adanya unsur-unsur pembunuhan terhadap Proyo.
''Setelah dilihat pada proses rekonstruksi, tidak ada unsur-unsur pembunuhan. Setelah perkelahian, korban masih sempat berjalan,\
" kata kuasa hukum pelaku, Tamyus Rochman, Jumat (24/06/2022).
Menurut Tamyus, korban sempat terpeleset dua kali dalam perkelahian itu. Ketika pelaku meninggalkan korban, dalam reka adegan diperlihatkan bila korban masih hidup sebelum akhirnya ditemukan meninggal oleh tetangganya. 
''Fakta bahwa korban masih hidup ketika ditinggal pelaku akan kami buktikan nanti di persidangan,\
" imbuh Tamyus.
Kanit IV Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tri Romadhon Astanu mengatakan bila rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi keterangan pelaku, saksi dan berkas untuk dilanjutkan pada proses persidangan.
''Total adegan sendiri ada 30, itu keterangannya tidak ada yang berubah, tapi ada yang ditambahkan (dari rekonstruksi sebelumnya),\
" kata Adhon.
Adhon mengatakan jasad korban sudah dilakukan visum. Hasilnya terdapat resapan darah pada bagian kepala akibat benda tumpul. Hal ini sesuai dengan keterangan tersangka yang mendorong korban hingga kepalanya membentur pohon kelapa.
''Untuk visum sudah keluar. Kesimpulannya tetap sama, adanya resapan darah di bagian kepala itu terjadi karena adanya benturan kepala ke benda tumpul. Hal itu diakui oleh tersangka bahwa dia mendorong (korban) hingga membentur pohon kelapa dan menyebabkan korban meninggal dunia,\
" jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Lurah Hargomulyo, Deka Yudhi berharap proses hukum atas kasus ini bisa diselesaikan dengan adil. Ia dan warga berharap pelaku dihukum seadil-adilnya dan mendapatkan hukuman setimpal.
''Kami berharap kasus ini ditangani dengan adil. Kami juga berterima kasih kepada pihak Polres Kulon Progo yang dengan sigap menangani kasus ini,\
" katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ngatiman alias Proyo meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan Kelik, selingkuhan istrinya. Kasus ini terjadi di rumah korban pada Rabu (04/05) lalu tetapi baru diketahui oleh kepolisian pada Minggu (08/05).
Proyo ditemukan tak bernyawa di jalan cor blok yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya pada Rabu malam lalu. Jasadnya sudah dikebumikan di TPU Ngeden, desa setempat sehari kemudian.
Setelah memeriksa enam orang saksi, polisi kemudian mengamankan SR alias Kelik. Polisi menetapkan Kelik sebagai tersangka setelah dirinya mengakui sempat melakukan penganiayaan terhadap korban.