
Janjikan Bagi Hasil Pembangunan Perumahan, Warga Grojogan Justru Dipolisikan
Wates,(kulonprogo.sorot.co)--Seorang warga Pedukuhan Grojogan, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul berinisial SFS (57) dilaporkan ke Kepolisian Resor Kulon Progo. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus bagi hasil pembangunan perumahan.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Nengah Jeffry mengatakan, pelapor atas kasus ini adalah Hendri Arso (62), warga Pedukuhan V, Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan. Akibat kejadian ini ia mengalami kerugian mencapai Rp 259 juta.
Modusnya terlapor mendatangi pelapor untuk meminta modal dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar 50 persen. Kesepakatan dan perjanjian di atas meterai kemudian terjadi pada Oktober 2020,” kata Jeffry, Selasa (09/08/2022).
Adapun proyek pembangunan yang dimaksud adalah properti real estate Perumahan Grand Village Banguntapan. Proyek itu telah selesai dibangun pada tahun 2021. 
Setelah proyek usai, pelapor menanyakan soal modal yang dipinjamkan beserta janji bagi hasil. Namun terlapor justru menjawab bila pihak developer belum melalukan pembayaran.
Kemudian korban memilih melaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini laporan masih didalami dan diselidiki oleh pihak kami,” pungkas Jeffry.