Lakukan Aksi Koboy Gunakan Air Gun Jadi Viral, Warga Berbah Dicokok Polisi
Hukum & Kriminal

Lakukan Aksi Koboy Gunakan Air Gun Jadi Viral, Warga Berbah Dicokok Polisi

Pengasih,(kulonprogo.sorot.co)--Seorang warga Berbah, Sleman berinisial RP (33) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Dirinya diamankan usai buron beberapa hari setelah melakukan aksi koboy menganiaya sopir dan kernet truk di ruas Jalan Wates-Purworejo, Kapanewon Temon.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Rakhmat Darmawan menyebut aksi pelaku viral di sosial media usai korban merekam dan mengunggahnya. Aksi koboy menggunakan airgun itu terjadi pada Senin (17/04) kemarin.

Korban atas aksi ini adalah ELK, sopir truk dan kernetnya MHRP. Keduanya merupakan warga Temanggung, Jawa Tengah. Sebelum penganiayaan, kedua korban dan pelaku sempat terlibat perselisihan di jalan raya.

Penganiayaan ini berawal dari pelaku yang mengendarai mobil berusaha mendahului truk korban. Kemudian pelaku menghentikan truk korban dan terjadi cekcok,” kata Rakhmat, Selasa (02/05/2023) siang di Mapolres Kulon Progo.

Makin memanas ketika adu mulut, pelaku kemudian memukul korban ELK hingga mengakibatkan luka pada bagian dahi. Pelaku juga menembakkan airgun peluru gotri pada kabin truk korban. 

Airgun itu ditembakkan ketika pelaku meninggalkan truk korban. Satu kali tembakan diarahkan ke kabin truk. Pelaku kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Purworejo,” imbuh Rakhmat.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepucuk pistol airgun, sebuah magasin berisi delapan peluru gotri, kardus berisi tabung gas Co2, kartu tanda anggota klub menembak dan surat izin menyimpan airgun.

Setelah diamankan polisi, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga berjanji tak bakal mengulangi perbuatannya.

Terkait aksi koboynya, pelaku mengaku ia tersulut emosi setelah mobil yang ia kendarai disalip kendaraan korban. Menurutnya, hal itu mengakibatkan pelaku nyaris terlibat kecelakaan.

Saya itu disalip hingga saya banting stir ke kanan. Saat itu saya nyaris kecelakaan,” terang RP.

Terkait kepemilikan airgun, RP mengaku telah memilikinya sejak 2015 silam. Ia mengaku memiliki senjata itu hanya untuk keperluan olahraga.

Akibat perbuatannya, RP bakal dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 ke - 1 e KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.(Bambang Jati)