
Ancam Sebar Video Syur Pacar Gelapnya, Pria Tua di Kulon Progo Dicokok Polisi
Nanggulan, (Kulonprogo.sorot.co)--Seorang kakek berinisial TSI (62) ditangkap oleh polisi setelah melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dengan menggunakan video seks bersama korban, pelaku memaksa kekasihnya sendiri untuk memberikan uang senilai jutaan rupiah.
Kejadian ini terjadi pada bulan Maret 2023 di Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo. Setelah bersembunyi selama beberapa waktu, pelaku yang merupakan warga Pekanbaru, Riau, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi saat tengah berada di sebuah penginapan di Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo pada hari Sabtu (6/5).
Kapolsek Nanggulan, Kompol Agus Setya Pambudi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku, yang bekerja sebagai terapis di salah satu klinik pengobatan alternatif di Nanggulan, bertemu dan berkenalan dengan korban, seorang perempuan berinisial AN (31) yang merupakan salah satu pasien di klinik tempat pelaku bekerja, pada bulan Januari 2022. Korban merupakan warga Kalibawang, Kulon Progo.
Dari perkenalan tersebut, timbul rasa suka di antara keduanya, sehingga mereka memutuskan untuk menjalin hubungan meskipun keduanya sudah memiliki keluarga. Tidak hanya sekadar pacaran, pelaku dan korban juga beberapa kali melakukan hubungan intim. Pelaku merekam aktivitas seksual mereka dengan alasan sebagai kenang-kenangan.
"Pada saat hubungan badan, tersangka merekam dan korban sempat melarang. Namun tersangka berdalih hanya untuk kenangan saja, dan tidak akan disebarkan," ungkap Agus.
Singkat cerita, AN ingin mengakhiri hubungan terlarang tersebut. Namun, pelaku tidak menerima hal tersebut dan kemudian mengancam AN. Pelaku mengancam bahwa jika AN tidak ingin video dan hubungan terlarang itu tersebar, ia harus memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada pelaku. AN akhirnya menuruti permintaan tersebut dan membayar uang dengan cara dicicil. 
"|Karena merasa terancam dan takut maka korban menyanggupi permintaan tersangka. Kemudian Senin 27 Maret 2023, bertempat di Kembang, Nanggulan korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Sampai dengan kasus ini dilaporkan tersangka masih menagih kekurangan sejumlah Rp10 juta, tapi tidak diberikan karena uang korban sudah habis," lanjutnya.
Atas kejadian ini, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nanggulan. Pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP yang berarti pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama 9 tahun.
Sementara itu, pelaku TSI membantah bahwa ia berniat memeras korban. Menurut pelaku, tindakan pemerasan dan pengancaman tersebut hanya spontanitas belaka.
Pelaku mengakui bahwa ia telah menjalin hubungan dengan korban selama enam bulan. Selama itu, pelaku juga mengaku telah beberapa kali terlibat dalam hubungan seksual dengan korban, dan beberapa di antaranya direkam menggunakan kamera seluler.